Menggabungkan Thowaf Ifadhoh dan Thowaf Wadaa'
Aisyah radhiallahu 'anhaa berkata :
يَا رَسُوْلَ اللهِ عَلَى النِّسَاءِ جِهَادٌ ؟
"Wahai Rasulullah, apakah wajib bagi wanita berjihad?"
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata :
نَعَمْ، عَلَيْهِنَّ جِهَادٌ لاَ قِتَالَ فِيْهِ الْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ
"Iya, atas kalian jihad yang tanpa peperangan, yaitu haji dan umroh" (HR An-Nasaai no 2901)
Terlebih lagi di zaman sekarang ini dimana jama'ah haji yang jumlahnya begitu banyak dan berjubel-jubel, terutama pada pelaksanaan thowaf. Mathoof (areal thowaf) terasa begitu sempit dan sesak. Dan seorang yang melaksanakan haji tamattu' maka ia wajib melakukan 3 kali thowaf, thowaf umroh, thowaf haji/ifadhoh/ziarah, dan thowaf wadaa' (perpisahan).

Comments