Menggabungkan Thowaf Ifadhoh dan Thowaf Wadaa'

Tidak diragukan lagi bahwa amalan-amalan haji merupakan amalan yang berat yang mendatangkan keletihan bagi para jema'ah haji, terutama bagi kaum wanita. Karenanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menamakan haji dan umroh sebagai jihad bagi kaum wanita.

Aisyah radhiallahu 'anhaa berkata :

يَا رَسُوْلَ اللهِ عَلَى النِّسَاءِ جِهَادٌ ؟
"Wahai Rasulullah, apakah wajib bagi wanita berjihad?"

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata :

نَعَمْ، عَلَيْهِنَّ جِهَادٌ لاَ قِتَالَ فِيْهِ الْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ
"Iya, atas kalian jihad yang tanpa peperangan, yaitu haji dan umroh" (HR An-Nasaai no 2901)

Terlebih lagi di zaman sekarang ini dimana jama'ah haji yang jumlahnya begitu banyak dan berjubel-jubel, terutama pada pelaksanaan thowaf. Mathoof (areal thowaf) terasa begitu sempit dan sesak. Dan seorang yang melaksanakan haji tamattu' maka ia wajib melakukan 3 kali thowaf, thowaf umroh, thowaf haji/ifadhoh/ziarah, dan thowaf wadaa' (perpisahan).

Comments

Popular Posts